Kajari Akan Jemput Paksa Mantan Kadis ESDM Kuansing, Ini Alasannya

Kajari Akan Jemput Paksa Mantan Kadis ESDM Kuansing, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH.MH akan panggil paksa Mantan Kadis ESDM Kuansing berinisial IAL pasca tidak hadir pada pemanggilan ke tiga di Kantor Kejari Kuansing, Kamis (24)2/2022).

“kita akan panggil paksa saudara IAL. Karena sudah tiga kali pemanggilan tidak hadir ke Kajari Kuansing”, kata Kejari Kuansing Hadiman, SH.MH kepada media.

Padahal, Surat pemanggilan ke tiga sudah dilayangkan oleh Kajari Kuansing kepada IAL  pada (21/2/2022) lalu untuk menghadap penyidik pada kamis (24/02/2022)


Diketahui sebelumnya, IAL dipanggil kembali untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013.

Tidak hanya itu,  IAL sudah pernah ditersangkakan oleh kajari Kuansing. 

Namun, IAL menempuh jalur Praperadilan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetepan tersangka kepada IAL batal demi hukum (IAL Menang Prapid,red).

Kemudian Kejari Kuansing Kembali menerbitkan sprindik baru terhadap kasus yang sama dan IAL tidak memenuhi panggilan Kejari Kuansing untuk pemanggilan ke tiga.