Tersangka Suparmin Dipindahkan ke Polres Siak Buntut Kasus 'Plesiran'

Tersangka Suparmin Dipindahkan ke Polres Siak Buntut Kasus 'Plesiran'

Riaumandiri.co - Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti melakukan pemindahan tersangka Suparmin dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bungaraya ke Rutan Polres Siak pada Rabu (18/10).

Tersangka Suparmin diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Tersangka Suparmin dilakukan penahanan sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan saat ini. Proses pemindahan tahanan dikawal oleh dua orang dari Satuan Sabhara Polres Siak. 


Tim Jaksa Penyidik tiba di Polsek Bungaraya pada pukul 15.00 WIB. Sebelum proses pemindahan tahanan, Tersangka Suparmin dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bungaraya yang berada di seberang Polsek Bungaraya dengan hasil pemeriksaan tersangka Suparmin dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga pemindahan tersangka Suparmin dari Polsek Bungaraya dilanjutkan. 

Sekira pukul 16.40 WIB tersangka Suparmin tiba di Polres Siak  dan langsung dititipkan ke dalam Rutan Polres Siak. 

Pemindahan ini, berawal dari Kapolsek Bungaraya AKP Selamet atas inisiatif sendiri membawa tersangka Suparmin keluar dari Rutan Polsek Bungaraya pada Sabtu 14 Oktober 2023 dengan alasan pergi berobat tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

Kenyataannya tersangka Suparmin dan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet tidak pernah pergi ke RSUD Siak untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana alasan pengeluaran tersangka Suparmin dan hal tersebut bersesuaian dengan foto dan video yang beredar dimasyarakat, tersangka Suparmin didampinggi oleh Kapolsek Bungaraya AKP Selamet sedang melihat kebun sawit milik tersangka Suparmin yang berada di Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik menyampaikan, pemindahan ini dilakukan untuk antisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali. "Sehingga Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak menganggap perlu untuk memindahkan tersangka Suparmin yang semulanya dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya ke Rutan Polres Siak demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan tersangka," sebut Rawatan.