Kepala Satker dan Camat Ikuti Sosialisasi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual

Berharap Ada Dana Kepamongan

Berharap Ada  Dana Kepamongan

PASIR PENGARAIAN (HR)- BPKP Riau, Selasa (27/1), menggelar sosialisasi pelaksanaan penerapan akuntansi berbasis akrual tentang peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Rokan Hulu, Achmad, didampingi Sekda Rohul, Damri dan seluruh Kepala SKPD dan Camat se Rohul.

Sosialisasi yang digelar di rumah dinas Bupati Rohul dihadiri Rustam, selaku Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dalam kesempatan itu Bupati Achmad, mengusulkan kepada BPKP tentang dana untuk kepamongan. Dana kepamongan tersebut dipergunakan bila kepala daerah turun ke lapangan dan bertemu secara langsung dengan masyarakat.
“Contohnya bila kepala daerah menggelar pertemuan dengan warga.

Kemudian warga meminta bantuan untuk kegiatan sosial mereka atau bantuan lainnya. Jika hal ini tidak diakomodir tentu akan berdampak kurang baik bagi warga. Oleh karenanya dana kepamongan ini perlu dipertimbangkan,” terang Bupati Rohul mengharapkan.

Sementara itu Rustam, selaku Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Riau menjelaskan untuk tahun 2015 mau tak mau akuntansi berbasis aktual wajib dilaksanakan. Menurutnya tujuan penggunaan basis aktual untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem keuangan. Mulai dari penganggaran, akuntansi dan pelaporan dalam sektor publik.

Ditambahkan Rustam, manfaat dari penerapan basis akrual ini  yakni menyediakan gambaran yang utuh atas posisi keuangan Pemerintah. Hal ini menunjukan bagaimana aktivitas pemerintah dibiayai dan bagaimana pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kasnya. Selanjutnya meningkatkan daya pengelolaan anggaran, aset dan kewajiban Pemerintah, sehingga lebih familiar dan lebih komprehensif dalam penyajian informasi dan lainnya.

Oleh sebab itu, Rustam menyarankan Bupati Rohul agar menerbitkan peraturan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur akutansi Pemda yang mengacu kepada PP 71 taun 2010, PMK 238 tahun 2011 dan Permendagri 64 tahun 2013, kemudian menerbitkan Perda tentang kebijakan akuntansi dan Perda lainnya yang terkait penerapan SAP berbasis akrual.

“Basis akrual adalah, basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi. Basis akrual diterapkan untuk pengakuan pendapatan LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Jadi untuk mempertahankan Opini Tanpa Pengecualian (OTP) yang diraih Pemda Rohul harus membuat jadwal kerja penyusunan laporan keuangan yang terstruktur disertai OPD penanggung jawab," ujar Rustam.

Selain itu perlu dibentuk tim asistensi penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari unsur akuntansi, bidang aset daerah, bidang pendapatan dan inspektorat. Sehingga tersusun dokumen rencana aksi yang terdiri dari daftar inventaris masal (DIM), rencana aksi dan langkah aksi, serta pelaksanaan rencana aksi pada masing-masing penanggung jawab. (adv/hms)