Komisi VIII DPPR Minta BPKH Naikkan Nilai Manfaat Dana Haji

Komisi VIII DPPR Minta BPKH Naikkan Nilai Manfaat Dana Haji

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menaikkan nilai manfaat dana haji agar  bisa meringankan biaya haji 2023.

"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi, atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen," kata kata Ace dalam Rapat Kerja dengan BPKH, Kamis (9/2/2023).

Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji. BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana haji 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.

"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta," kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ace mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40. "Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," tutup Ace. (*)