Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik tidak Efektif

Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik tidak Efektif
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai pemanfaatan kendaraan listrik memang bisa mengurangi emisi dari energi fosil pada kendaraan, namun tetap saja dalam produksinya  masih banyak pembangkit listrik yang bersumber dari energi kotor.

"Kami melihat kebijakan subsidi kendaraan listrik masih belum tepat sasaran. Insentif yang awalnya diharapkan mempercepat penurunan emisi gas buang, namun di hulunya tetap saja pembangkit listriknya masih banyak menimbulkan polusi," kata Ratna dalam Focus  Group Discussion di Ruang Rapat Fraksi PKB, Senayan Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskannya, saat ini bauran bahan bakar pembangkit listrik nasional masih didominasi oleh batubara sebesar 70 persen, kemudian gas sebanyak 22 persen, dan energi baru terbarukan yang 12 persen saja dipakai.

Oleh sebabnya Ia berharap pemerintah kembali mengkaji kebijakan subsidi kendaraan listrik dan mulai berfokus untuk mengganti penggunaan batu bara dan gas sebagai sumber energi listrik menjadi energi baru terbarukan.

Ratna menilai kebijakan insentif pajak bagi kendaraan listrik baik mobil dan motor juga tak efektif memberi stimulasi. Hal ini terbukti dengan trend penjualannya yang landai setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Menurutnya, justru untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik, yang perlu dibangun adalah ekosistemnya, melalui pembangunan infrastruktur charging station yang diperbanyak.

Meski begitu, politisi PKB ini menegaskan bahwa fraksinya tetap mendukung upaya transformasi dari kendaraan bahan bakar fosil menjadi listrik. Namun caranya bukan dengan jor-joran menghamburkan anggaran dengan memberikan subsidi pajak.

"FPKB tetap mendukung namun dengan strategi lainnya, bukannya dengan membebani anggaran negara dengan subsidi ke masyarakat yang mampu," pungkasnya. (*) 



Tags Energi