Legislator PKS: Petugas PLN Jangan Bermental Debt Collector

Legislator PKS: Petugas PLN Jangan Bermental Debt Collector

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pimpinan PLN untuk segera mengusut kejadian penganiayaan yang dilakukan petugas PLN terhadap pelanggan yang menunggak di Lampung.

PLN juga harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut.

Mulyanto minta PLN jangan sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. Ia minta PLN menegakan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu.

"PLN agar mendisiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," kata Mulyanto kepada media ini, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan kejadian tersebut, Mulyanto minta PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Tentu hal ini perlu penyesuaian.

Sebagai perusahaan negara, PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. Karena itu bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan.

"Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggan. Sehingga semestinya tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak terpuji kepada pelanggan mereka," ujarnya.

Mulyanto berharap peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. Untuk menghindari hal tersebut PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan.

"Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya," saran Mulyanto. (*)



Tags PLN