Tak Terima Diputus, Pria di Pekanbaru Sekap dan Perkosa Mantan Pacar

Tak Terima Diputus, Pria di Pekanbaru Sekap dan Perkosa Mantan Pacar

RIAUMANDIRI.CO -Pria inisial IR kini mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tampan, pria umur 23 tahun itu menyandang status tersangka atas tindak kriminal yang telah dilakukannya, Senin (28/11).

Tersangka IR ini nekat menyekap mantan pacarnya selama satu hari, perempuan itu disekap didalam kamar kos tersangka di Jalan Kubaang Jaya Perumahan Mahkota Riau Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Tidak hanya disekap, tersangka IR tega memperkosa mantan pacarnya itu, selama disekap di kamar kos itu lebih dari dua kali mantan pacarnya itu diperkosa.


Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menjelaskan bahwa aksi kriminal itu dilakukan tersangka lantaran tak terima hubungan asmaranya putus, apalagi mantan pacarnya itu sudah punya pria lain.

Kejahatan asusila itu terjadi pada Kamis (24/11), ketika itu tersangka IR menjemput mantan pacarnya yang bekerja di salah satu toko ritel modern di Jalan HR Soebrantas.

"Ajakan pelaku ini ditolak oleh mantan pacarnya untuk diantar pulang, dengan alasan sudah ada teman laki-lakinya yanga akan mengantarnya pulang," ungkap Kompol I Komang Aswatama.

"Mantan pacarnya ini menganggap bahwa mereka sudah tidak ada hubungan lagi, dan bahkan mantan ini sudah memblokir nomor hp tersangka, karena sudah putus pacaran," sambung Kompol I Komang.

Saat menjemput mantan pacarnya itu, tersangka IR berjumpa dengan teman laki-laki mantan pacarnya. Seketika langsung terjadi cek cok mulut hingga perkelahian diantara keduanya.

Setelah itu, terangka IR memaksa mantan pacanya untuk ikut dengannya, mantan pacarnya pun digendong naik ke motor tersangka lalu dilarikan ke kos tersangka IR.

"Mantan pacar itu disekap selama satu hari dan tersangka ini memperkosa sebanyak dua kali," urainya.

Terungkapnya perkara ini setelah keluarga mantan pacar membuat laporan kepolisian, bermodalkan share location yang dikirim melalui aplikasi perpesan, personel Polsek Tampan pun melakukan penangkapan.

"Ketika kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan kita temui kondisi korban muka dan matanya dalam keadaan memar dan lebam," pungkasnya.

Terhadap tersangka IR, penyidik menjerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan. (Mal)