Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J,  khususnya upaya penghambatan penegakan hukum atau
obstruction of justice.

"Salah satu fokus kami soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab, apabila ditemukan hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM, khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," kata dia.

Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Komnas HAM, ujarnya, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi. (*)



Tags HAM