Sidang Mantan Rektor UIN Suska Riau, Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu

Sidang Mantan Rektor UIN Suska Riau, Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu

RIAUMANDIRI.CO - Sidang dengan terdakwa Akhmad Mujahidin masuk dalam tahap pembuktian. Sebanyak 4 saksi dihadirkan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet yang menjerat mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu.

Adapun keempat saksi itu adalah mantan Kabag Umum dan kepala ULP, Yulizar, Kasubag Organisasi dan Kepegawaian, Khairi, mantan Staf di Fakultas Syariah dan Hukum yang kini menjabat Kasubag Umum, serta Operator SIRUP KPA, Andrianto. Keempatnya dihadirkan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/11/2022).

Untuk terdakwa Akhmad Mujahidin, mengikuti sidang lewat video conference, karena dirinya berada di tempat dia ditahan, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Saat dimintai keterangan, umumnya para saksi mengaku tak tahu saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU.

Seperti yang disampaikan saksi bernama Khairi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dia mengaku tahu soal layanan internet di kampus. Namun ia tak mengetahui seperti apa prosesnya.

"Baru saya tau saat penyidikan bahwa itu ada MoU antara UIN dan Telkom," ujarnya Khairi.

JPU kemudian menanyakan soal pihak yang menentukan kerja sama antara perguruan tinggi tersebut dengan pihak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atas pertanyaan itu, Khairi menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu," jawabnya.

JPU juga mengulik nama item pengadaan layanan internet ini di DIPA UIN Suska Riau. Termasuk soal nilai anggaran serta siapa yang mengorganisir hadirnya layanan internet.

"Ini namanya belanja layanan atau seperti apa?," cecar JPU. Menjawab pertanyaan itu, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu.

Tak hanya itu, JPU turut menggali soal peran terdakwa Akhmad Mujahidin. Menurut saksi, terdakwa juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam agenda sidang sebelumnya pekan lalu, JPU sudah membacakan surat dakwaan. Dewi Sinta Dame Siahaan selaku JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. '

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.  

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

"Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan menguntungkan Benny Sukma Negara. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," tegas JPU.

JPU menjerat terdakwa d dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.



Tags Korupsi