Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Mati Pajak Mati Bisa Ditilang

Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Mati Pajak Mati Bisa Ditilang

RIAUMANDIRI.CO - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhaan menegaskan, pengendara menggunakan kendaraan mati pajak bisa ditilang.

Penegasan itu disampaikannya merespons ppolemik di masyarakat terkait boleh tidaknya menilang suatu kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

Bahkan ada seseorang yang memviralkan suatu pernyataan kalau petugas tidak boleh menindak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.

Dikutip dari Ntmcpolri, Selasa (4/10/2022), Aan Suhaan menegaskan, pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahun.

Aturan ini sendiri pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak. Pengendara tersebut menggugat dan mempraperadilankan anggota karena telah menindaknya.

Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut. Aan pun menghimbau kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Aan menambahkan, hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna perlindungan. Oleh sebab itu, Korlantas menghimbau masyarakat taat pada aturan tiap tahun tersebut. (*)