Terlibat Perampokan, Mahasiswa di Pekanbaru Ditembak Polisi

Terlibat Perampokan, Mahasiswa di Pekanbaru Ditembak Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku perampokan di Pekanbaru pada Jumat (10/1/2020). Salah satu pelaku diketahui berstatus mahasiswa di sebuah kampus di Pekanbaru, yakni YL (20).

Dia ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya, RM (23) dan ZA (22). Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melumpukhan YL karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Diandha mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban bernama Joni Anuar (31). Sementara satu pelaku, SG masih dalam buruan polisi.


Budhia mengatakan, korban dirampok tiga orang pelaku di warungnya di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (31/12/2019) lalu.

"Sebelum beraksi para pelaku awalnya duduk di warung korban yang sudah tutup dan saat itu dalam kondisi gelap. Ketika korban tiba di warung dengan menggunakan sepeda motor, korban menemukan tiga orang laki-laki tak dikenal sedang main gim ludo di hp. Kemudian korban diajak pelaku main gim," sebut Budhia, Minggu (12/1/2020). 

Ketika sedang bermain, korban sempat memberi uang Rp50 ribu kepada pelaku untuk membeli minuman.

"Tiba-tiba muncul niat jahat pelaku Yanuar dengan mengajak RM dan SB untuk mengambil kunci sepeda motor dari kantong celana korban. Namun tidak berhasil," katanya. 

Lantaran gagal mengambil kunci motor korban, RM dan SG mengalihkan perhatian korban dengan mengajak bicara. Saat itulah, tiba-tiba pelaku YL memukul kepala korban dari arah belakang dengan menggunakan kayu broti. 

"Setelah korban terjatuh telentang, pelaku kembali memukul dada korban sehingga korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari mulutnya," terang Budhia. 

Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya, dan kasus ini pun berhasil diungkap polisi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 batang kayu balok, dan 1 lembar STNK.

"Petugas juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah dijual kepada penadah ZA. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Payung Sekaki," tambah Budhia.

Tiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. 


Reporter: Rico Mardianto