Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti dari Kasus yang Sudah Inkrah

Jumat, 09 Oktober 2020 - 14:11 WIB
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti dari Kasus yang Sudah Inkrah (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (8/10/2020).

Barang bukti yang pemusnahan tersebut terkait dengan perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram sabu, 1 perkara Tindak Pidana Umum Luar biasa (TPUL) berupa barang bukti potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis.

Kemudian 19 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti berupa parang, kasur, baju, handphone, kayu broti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dan lainnya.

Pemusnahan itu merupakan barang bukti dari bulan Januari 2020 dan sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.

"Semua barang yang telah ingkrah harus segera dieksekusi dan dilakukan pemusnahan demi tegaknya hukum sesuai putusan Pengadilan," ungkap Kasie PB2R Kejari Pelalawan Marthalius SH di Pangkalan Kerinci, Kamis (8/10/2020).

Dijelaskan Marthalius, semua barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

"Ini dilakukan di hadapan seluruh tamu undangan yang hadir dan tetap menerapkan protokol Kesehatan," terang dia lagi.

Terlihat yang hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Kepala Sub Seksi Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan serta pihak Kapolres Pelalawan.

Reporter: Anton

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler