KPU Kampar Gelar Rakor Penyusunan DPTB dan DPK di Tiga Kecamatan

Senin, 11 Februari 2019 - 19:26 WIB

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilh Khusus (DPK)  bersama dengan PPS se-Kecamatan Kampar Utara, Kampar, dan Rumbio Jaya di aula Kantor Camat Kecamatan Kampar Utara, Senin (11/2/2019).

Rakor ini dalam rangka persiapan pelaksanaan penyusunan DPTb dan DPK yang akan direkap pada 17 Februari 2019 mendatang.

Ketua KPU Kampar Yatarullah menyampaikan bahwa tidak ada lagi pemilih yang telah memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

"PPS wajib memberi layanan pindah memilih kepada pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan ingin memberikan suaranya di TPS lain," ujarnya. 

Yatarullah mengatakan bahwa untuk surat suara pada Pemilu 2019 yang diterima apabila pemilih pindah memilih pada Pasal 348 ayat 4 UU No: 7/2017 yaitu: Mendapat 1 surat suara saja (pilpres) apabila pemilih pindah memilih lintas provinsi, mendapat 2 surat suara saja (pilpres dan pildpd) apabila pindah memilih hingga keluar dapil DPR-RI namun dalam lingkup satu provinsi. Kemudian Mendapat 3 surat suara (pilpres, pilDPD, pillegnas) apabila pindah memilih hanya keluar dapil DPRD Provinsi namun masih dalam lingkup dapil DPR Ri, mendapat 4 surat suara (minus pillegkab/ko), apabila pindah memilih hanya keluar dapil DPRD kab/ko, mendapat 5 surat suara apabila pindah memilih tidak keluar dapil DPRD kab/ko.

Sementara itu Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan mengatakan bahwa kategori pemilih pada Pemilu 2019 ini terbagi menjadi tiga bagian, yakni DPT, DPTb, dan DPK. 

Ahmad Dahlan berharap dengan adanya rakor ini diharapkan PPS dapat memahami semua daftar pemilih pada pemilu 2019 ini. "Rakor ini sangat penting untuk kesuksesan pemilu, " ujar Dahlan.

Oleh karena itu, kata Dahlan, bagi pemilih yang ingin pindah memilih karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. 

"Ingin memberikan suaranya di TPS lain agar secepatnya mengurus ke PPS di kantor kepala desa /kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota sebelum tanggal 17 Februari 2019,” imbuhnya

Pindah memilih tersebut, lanjut Dahlan, hanya berlaku bagi pemilih dengan kriteria menjalankan tugas pemerintah, menjalani rawat inap atau keluarga mendampingi, menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas, menjalani rabilitas narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. 

"Pemilih jenis ini akan didaftar dalam daftar pindah memilih tambahan (DPTb). “Untuk dapat dimasukkan kedalam DPTb, seseorang harus menunjukkan KTP-el dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal pemilih pemilih tinggal mengurus form A5," kata dia.

Form A5 itu adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang sudah pindah memilih dari daerah asal ke daerah tujuan. Pengurusan form A5 cukup mudah, yakni dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat di kantor desa /kelurahan asal atau kantor KPU Kabupaten/kota tujuan. "Disitu pemilih menyampaikan alasan pindah memilih," ujar Dahlan.

Sedangkan untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, kata Dahlan, untuk didaftarkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) sesuai dengan alamat administrasi yang tercatum dalam KTP-el. 


Reporter: Herman Jhoni

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler