Kejari Tahan Honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru

Kejari Tahan Honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dan langsung menahan tersangka berinisial JA atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara SPPD fiktif dan belanja makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru.


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (13/12).



Niky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Setwan Pekanbaru pada Jumat (12/12). Dalam proses tersebut, tim penyidik mengalami hambatan setelah memperoleh informasi awal bahwa terdapat stempel yang diduga disimpan di sebuah sepeda motor Yamaha Nmax.


"Setelah kami telusuri, tersangka JA yang hari ini kami tetapkan sebagai tersangka tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Namun berdasarkan alat bukti yang kami pegang, keterangan saksi, serta bukti surat, sepeda motor tersebut adalah milik yang bersangkutan," ujar Niky.


Karena JA tetap tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut, penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi sepeda motor. Dari dalam bagasi, tim menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, dari berbagai provinsi di Indonesia.


"Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik melakukan ekspos dan gelar perkara. Hasilnya, kami menetapkan JA sebagai tersangka karena telah merintangi penyidikan terkait perkara SPPD fiktif dan belanja makan minum di Setwan Pekanbaru," jelas Niky.


Pada hari yang sama, tersangka JA langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.


Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru menerapkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


Terkait status tersangka, Niky menyebutkan bahwa berdasarkan informasi sementara, JA merupakan tenaga honorer di lingkungan Setwan Pekanbaru. Namun, pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan juga berperan sebagai ajudan atau memiliki jabatan lain.


Selain puluhan stempel, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp49.900.000. Uang tersebut diduga merupakan uang Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, namun sumber pastinya masih dalam pendalaman penyidik.


"Yang jelas, saat ini kami memegang bukti kuat bahwa tersangka JA telah melakukan perintangan penyidikan dan menghalang-halangi penyidik dalam menemukan 38 stempel tersebut," tegas Niky.


Kejari Pekanbaru memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Setwan Pekanbaru.



Berita Lainnya