Ini Jadwal Pelayanan Kejaksaan di MPP Pekanbaru

Selasa, 15 Januari 2019 - 18:00 WIB
Kejari Pekanbaru menempatkan dua orang Jaksa di MPP Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bagi warga yang ingin mengurus e-Tilang, dan pengambilan barang bukti, tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Kejari Pekanbaru. Masyarakat cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru.

Selain itu, warga juga bisa mendapatkan konsultasi hukum secara gratis, dan pengurusan izin besuk tahanan. Pelayanan itu diberikan dalam hari kerja.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, pelayanan ini diberikan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Salah satunya dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini," ujar pria yang akrab disapa Fuad itu, Selasa (15/1).

Guna mendukung hal itu, Kejari Pekanbaru mengambil satu stand di sana. Di sana, akan ditempatkan dua orang Jaksa untuk memberikan pelayanan kepada warga Pekanbaru.

Ada empat jenis pelayanan yang akan diberikan. Pertama, katanya, konsultasi hukum gratis. Pelayanan ini diberikan setiap hari Senin dan Rabu.

 "Siapa saja masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum, silakan datang ke situ. Tapi hanya konsultasi saja. Kalau ada pengaduan, tetap harus datang ke kantor (Kejari) Pekanbaru," sebut Fuad.

Pelayanan kedua, lanjutnya, adalah E-Tilang. Pelayanan ini khusus diberikan setiap hari Jumat. "Selain hari Jumat, pengambilan barang bukti tilang tetap  dilakukan di kantor," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Yang ketiga adalah pengurusan izin besuk tahanan. Pelayanan ini akan diberikan Korps Adhyaksa Pekanbaru itu setiap hari Rabu dan Jumat. "Jadi, warga tidak harus lagi datang ke kantor," ungkap dia.

Terakhir, Jaksa juga melayani pengembalian barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pelayanan ini diberikan setiap Selasa dan Kamis.

"Nanti dikasih surat pengantar. Lalu akan ada petugas yang akan mengantarkan barang bukti tersebut ke pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan. Tentu saja untuk bagi barang bukti yang bisa diantar," imbuh Fuad.

Dikatakan Fuad, pelayanan tersebut diberikan hari dan jam kerja. Untuk Senin sampai Kamis, pelayanan diberikan sejak pukul 09.00 - 12.00 WIB. Lalu dilanjutkan pukul 14.00 - 15.00 WIB.

Sementara, untuk Jumat dimulai sejak pukul 09.00 - 11.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 14.00 -15.00 WIB.

"Bagi warga Pekanbaru, mari silakan datang ke sana. Akan ada Jaksa yang akan melayani di sana terkait kejaksaan," imbau Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru itu.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler