Raperda RTRW Riau Belum Disetujui, KLHK Diminta Tidak Terprovokasi NGO Asing

Jumat, 10 November 2017 - 11:59 WIB
Suhardiman Amby
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Belum disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang diusulkan pemerintah provinsi diduga karena adanya intervensi dari Non Government Organisation atau Organisasi Non Pemerintah asing. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk tidak terprovokasi dengan NGO asing tersebut.
 
Demikian diungkapkan mantan anggota Panitia Khusus RTRW DPRD Riau, Suhardiman Amby, Kamis (9/11). Dikatakan Suhardiman, pihaknya telah bekerja keras untuk merampungkan Raperda RTRW Riau ini, hingga disahkan DPRD Riau pada September 2017 lalu. Selanjutnya, raperda tersebut dibawa untuk dilakukan pembahasan dan evaluasi di tingkat kementerian.
 
Hingga kini, Pemerintah Pusat belum kunjung menyetujui usulan raperda tersebut. Kuat dugaan hal itu karena adanya intervensi NGO asing. "Menteri (LHK) kita harapkan jangan terprovokasi oleh NGO asing yang kita anggap bisa merugikan daerah," ungkap Suhardiman Amby saat dimintai tanggapannya terkait belum disetujuinya Raperda RTRW Riau tersebut.
 
Menurut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat yang biasa disapa Datuk itu, selama ini banyak NGO asing yang menilai hasil kajian Pansus RTRW Riau sarat mengakomodir kepentingan perusahaan. Padahal, kata Datuk, kajian hasil pansus banyak mencakup kepentingan masyarakat banyak dan daerah.
 
"Kita tidak pernah mengakomodir perusahaan. Tidak benar dalam Raperda RTRW Riau yang kita sahkan itu ada kepentingan perusahaan. Hasil kajian kita itu salah satunya dengan turun ke lapangan langsung," terang Sekretaris Komisi III DPRD Riau itu.
 
Lebih lanjut, Legislator asal Kuantan Singingi itu mengatakan jika dalam Raperda RTRW Riau terdapat usulan holding zone. Kendati demikian, lahan yang masuk usulan holding zone merupakan lahan untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
 
"Jangan sampailah Menteri LHK tergoda provokasi NGO asing. Apa yang kita kerjakan, murni untuk kepentingan masyarakat dan daerah," pungkasnya.
 
Sebelumnya diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya belum mau menandatangani persetujuan Raperda RTRW Riau dengan alasan raperda belum dapat meyakini substansi terkait kehutanan dan yang berkaitan dengan rencana pengalihan fungsi hutan. Juga, yang berkaitan dengan kebijakan nasional tentang perlindungan gambut.
 
Untuk itu, Kementerian LHK memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kajian ini berkaitan dengan holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler