Terlibat Penipuan, 117.301 Rekening Diblokir

Terlibat Penipuan, 117.301 Rekening Diblokir

Riaumandiri.co - Sebanyak 117.301 rekening diblokir terkait penipuan  dengan total kerugian disinyalir mencapai Rp8,2 triliun. Data ini tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (13/12).


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan tersebut dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center sejak diluncurkan Februari lalu.



"Indonesia Anti Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam secara nasional jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301 rekening. Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,2 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12).


Ia menambahkan Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan yang disampaikan ke Indonesia Anti Scam Center yang berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.


Tercatat, sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan diblokir sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.


"Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center dan juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang telah di blokir sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan," ujarnya.




Berita Lainnya