Saksi Ahli: Pasti Ada Maksud Tertentu

Selasa, 14 Februari 2017 - 07:10 WIB
Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA (riaumandiri.co)-Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pasti memiliki maksud dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.

"Tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan sesuatu karena dalam setiap ujaran yang diutarakan pasti ada maksud dan pasti terpikirkan," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Mahyuni, sebelum berucap pasti seseorang akan memikirkan kata-katanya terlebih dahulu. "Ahok yang merupakan seorang figur pasti memikirkan kata-kata sebelum berucap," ujarnya.

Mahyuni menegaskan, ucapan Ahok yang menyebut kata "dibohongi" maupun "dibodohi" mengandung makna negatif. "Itu keyakinan saya karena saya 'kan ahlinya," tambahnya.
Mengarah Kampanye

Selain itu, Mahyuni menilai, perkataan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, mengarah kepada kampanye.

Kepada majelis hakim,  Mahyuni mengaku heran dengan topik pidato Ahok kepada para warga yang hadir dalam sosialisasi budidaya ikan kerapu tersebut.

"Kalau bicara topik (pidato) itu pindah topik. Topiknya itu adalah ke arah kampanye," ujarnya.

Kesimpulan itu ia dapat setelah diperlihatkan video pidato Ahok oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.  Mahyuni menilai  saat menyampaikan pidatonya pejawat itu tampak tidak fokus.

"Harusnya fokus kepada hubungan kerja saja tidak usah terkait dengan yang lain. Saya mengganggap ini sudah keluar fokus," ujarnya.

Menurutnya, indikasi kampanye tampak jelas dalam ucapan Ahok lantaran saat kunjungan kerja Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta aktif yang juga akan ikut dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa-biasa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," ucapnya.

Selain itu, Mahyuni menilai Ahok juga sudah mempergunakan surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat dan sumber kebohongan.  "Saya memahaminya sebagai alat dan sumber kebohongan. Alat dan sumber itu sama saja," jelas Mahyuni.

Pengambilan kesimpulan tersebut diambil oleh Mahyuni setelah melakukan analisis wacana kritik secara parsial. Mahyuni mengartikan pidato Ahok selama 13 detik merupakan inti dari keseluruhan pidato yang disampaikan kepada para nelayan di Pulau Pramuka tersebut.

Menanggapi pernyataan Mahyuni, salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat langsung melemparkan pertanyaan dengan membandingkan pernyataan Ahok ihwal surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato Ahok dengan tulisan Ahok di salah satu buku karangan Ahok yang berjudul Merubah Indonesia.

"Berkaitan dengan ucapan surat Al Maidah yang 13 detik tadi saudara lihat, dengan (tulisan) Al Maidah di sini (buku Merubah Indonesia), secara konsep, prinsip, sama apa tidak pemikirannya?"

Menanggapi pertanyaan Humphrey, Mahyuni mengaku tidak bisa berkomentar karena belum pernah membaca buku karangan Ahok yang diterbitkan pada tahun 2008 itu. Humphrey pun langsung membacakan penggalan tulisan langsung dari buku karangan Ahok tersebut setelah meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan.

Setelah mendengarkan isi dari buku tersebut, Mahyuni langsung mengatakan apa yang ditulis tidak sama dengan apa yang ada di video. Mahyuni menilai, ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ketika pidato dengan yang ada di buku tidak bisa disamakan.

"Berbeda dengan videonya. Menganalisa itu disertakan dengan ekspresinya, tidak bisa dipisahkan," katanya.

Menghina Alquran
Sementara itu, saksi ahli lainnya, yakni ahli agama dari MUI, Muhammad Amin Suma, menilai pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tersebut termasuk menghina Alquran dan ulama.

Menurutnya, tidak bisa setiap orang menyampaikan ayat suci dengan seenaknya. Menurut Amin, setiap orang yang menyampaikan ayat suci itu harus ada syaratnya.

"Saya analogikan seorang olahragawan, harus ada syaratnya. Saya ingin mengatakan mufasir (ahli tafsir) ada syaratnya. Tidak semua dikatakan sebagai ulama, ustad, ada tingkatan-tingkatannya," jawab Amin.

Dengan keterangan dari Mahyuni serta saksi ahli agama Muhammad Amin Suma,  Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keterangan dari dua saksi ahli telah membuktikan dakwaannya.

"Dari dua ahli tadi jelas pihak JPU membuktikan dakwaan apakah kalimat-kalimat seperti yang saya dakwakan itu adalah bisa dibuktikan dengan keterangan ahli," jelas Ali usai persidangan.

Ali menjelaskan,  adanya penodaan agama dan penghinaan terhadap ulama secara jelas  ada dalam kalimat yang diucapkan oleh Ahok saat kunjungan kerja.  "Seperti itu ya ini konteks kami tanyakan ahli dari sisi bahasa. Nah dari analisis kritik dia yang positif dari pembuktian dakwaan kami bahwa ada perbuatan penistaan penodaan," tegas Ali.

JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli. Namun dua lainnya yakni dua ahli hukum pidana, Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan tidak hadir. (bbs, rol, dtc, ral, sis)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler