Dewan: Tak Ada Pungli, Jika Ada Laporkan

Jumat, 22 Juli 2016 - 10:10 WIB

PEKANBARU (Riaumandiri.co)-Warga Pekanbaru, diwajibkan mengurus dan memiliki identitas diri, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Sesuai Peraturan Daerah Pekanbaru tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sudah diatur dan proses pembuatan pelayanannya dituntut maksimal, dan tanpa ada biaya apapun alias gratis.

Namun yang terjadi saat ini, meski ada Perda, akan tetapi dilapangan tetap banyak keluhan masyarakat dalam mengurus e-KTP tersebut. Mulai masih adanya oknum minta bayar, prosesnya berbulan-bulan, serta ada calon dalam proses pembuatan e-KTP.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, menyorot soal adanya biaya dalam pengurusnya. Dan menegaskan tidak biaya dalam proses pembuatannya.
"Tidak biaya sepeser pun dalam membuat KTP elektronik itu, tidak ada.

Kan ada dalam Perda itu larangannya, serta sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (21/7).
Ketika ada keluhan masyarakat soal pembuatan ini, tentu menjadi pertanyaan, dimana salahnya? Ditegaskan Sigit ini perlu diselidiki dahulu, menyangkut soal prosesnya lama.
"Apakah syaratnya kurang dari masyarakat, atau bagaimana. Untuk hal ini mestinya pihak pemerintah mengabari dan menjelaskan bahwa prosesnya bisa cepat," ungkapnya.
Untuk itu ditegaskan Sigit, jika lambat penyelesaiannya, pegawai administrasi harus menyampaikan lagi kepada warga lewat nomor handphone yang harus ditinggalkan warga untuk komunikasi.


"Ini bentuk pelayanan yang baik, bukan dengan membiarkan warga menunggu tanpa jawaban pasti atau digantung," jelasnya.
Pada intinya, Politisi Demokrat ini minta pelayanan Pemko harus aktif dan komunikatif, layani masyarakat sampai tuntas dan tidak separuh hati, khususnya dalam proses pembuatan e-KTP. "Bagaimana bisa, warga diminta mengurus e-KTP, akan tetapi tidak didukung dengan SDM yang baik dan alatnya mendukung," katanya lagi.
Tidak hanya itu, Sigit juga minta dan menyarankan kepada masyarakat untuk tidak mengurus e-KTP ini lewat calo. Karena ini dinilai salah satu menutup aksi calo. "Lengkapi saja syaratnya dan uruslah dipelayanan terdekat dalam ini UPTD kecamatan," tuturnya

.
Karena kata Sigit, jika mengurus lewat calo tentu biayanya tidak jadi gratis. "Dan persoalan ini tentu menjadi perhatian kami di DPRD Kota," ungkapnya. Soal adanya oknum yang minta bayar, maka diarahkan untuk membuat laporan ke DPRD. "Laporkan saja, biar ditindak," jelasnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau, kepada pimpinan SKPD teknis agar bisa menyampaikan dan mensosialisasikan Perda tersebut. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler