27 Maret, Pedagang Dilarang Jual Minyak Goreng Curah

Kamis, 25 Februari 2016 - 08:45 WIB
ilustrasi

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Jelang diberlakukannya larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran per 27 Maret mendatang.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kuansing masih terus melakukan sosialisasi, terutama kepada produsen dan distributor, seperti toko-toko besar dan kecil yang ada di Kuansing.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. "Sosialisasi sudah berjalan dan akan terus kita lakukan mengimbau kepada pemilik toko atau pedagang untuk tidak lagi menjual minyak goreng curah per 27 Maret nanti," kata Kepala Diskopindag Kuansing, Tarmis, kepada Haluan Riau, Rabu (24/2).

Dikatakan Tarmis, pihaknya fokus melakukan sosialisasi kepada produsen maupun distributor. Karena menurutnya, hasil pengawasan di lapangan, sejumlah pedagang masih cukup banyak memiliki stok migor curah ini dan menjual kepada masyarakat. "Silahkan habiskan stok lama dan tidak lagi menerima stok baru mengambil migor curah ini," katanya.

Apabila lewat tenggat waktu yang sudah diberikan pemerintah masih ada pedagang yang menjual migor curah, akan ada teguran dari pemerintah. "Kita hanya menjalankan aturan dan berharap per 27 Maret nanti tidak ada lagi pedagang yang menjual migor curah ke masyarakat," katanya.

Karena terbitnya peraturan tersebut didasari pertimbangan jika minyak goreng curah akan berdampak terhadap kesehatan. Terutama migor curah ini tidak memiliki kandungan vitamin A. Masyarakat juga diharapkan jeli memilih migor untuk kebutuhan sehari-hari. (rob)

Editor:

Terkini

Terpopuler