DPO Curas Ditangkap di Tambang

Rabu, 24 Februari 2016 - 22:00 WIB
Ilustrasi

BANGKINANG (riaumandiri.co)- Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan, Selasa (23/2).

Tersangka kasus curas yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HP alias HG, (55) warga dusun II Tarap desa Ranah, Kecamatan Kampar.

Peristiwa ini barawal pada hari Sabtu 7 November 2015 sekira pukul 03.30 wib, saat itu korban Herman alias Kentung (25) warga Kampung Lintang desa Tambang sedang berada di pasar Danau Bingkuang. Ketika itu korban mendapat pesan SMS dari tersangka HP alias HG yang menyuruh korban menemuinya dijembatan Danau Bingkuang.

Tidak berapa lama korban datang bersama temannya Jepi ke lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario BM-5990-FX. Saat bertemu Tersangka HP alias HG langsung menusuk kepala korban sebanyak 3 kali dengan pisau.

Mendapat serangan itu korban langsung melarikan diri ke arah desa Palung Raya. Sebelumnya korban sempat berteriak kepada saudara Jepi untuk mengambil sepeda motornya yang ditinggalkan. Tersangka HP alias HG ini juga mengancam dan mengejar saudara Jepi dengan pisau saat hendak mengambil sepeda motor milik korban.

Setelah itu tersangka HP alias HG langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut, peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Tambang.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihak Kepolisian dari Polsek Tambang berhasil mengendus keberadaan DPO ini, pada hari Selasa (23/2) yang bersangkutan berhasil diciduk pihak Kepolisian dan digelandang ke Mapolsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar S. Sos saat dikonfirmasi Haluan Riau,  membenarkan kejadian ini. "Tersangka HP alias HG telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.(oni)

Editor:

Terkini

Terpopuler