GM PT Adei Plantation Tetap Divonis 1 Tahun

Jumat, 30 Januari 2015 - 07:19 WIB
ILUSTRASI

PANGKALANKERINCI (HR)-Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan diperkuat dengan telah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2013 yang menjerat PT Adei Plantation and Industry.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, Kamis (29/1), pihaknya akan mengajukan kasasi lagi.

"Dasar kita masih tetap pada saat mengajukan banding," katanya.

Dikatakannya, putusan majelis hakim keliru dalam melihat perkara karhutla yang menyeret perusahaan perkebunan tersebut.
"Vonis yang dijatuhkan itu belum memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Diungkapkannya, sebelumnya jaksa menuntut Danesuvaran KR Singham yang menjabat General Manajer PT Adei dengan penjara selama 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp5 miliar.

Danesuvaran dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 2 bulan.(grc/mel)

Editor:

Terkini

Terpopuler