Jaga Aset, Perusahaan Pilih Liburkan Karyawan

Rabu, 16 September 2015 - 10:03 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Dengan ditetapkannya status Riau, sebagai salah satu provinsi yang menjadi Darurat asap oleh Plt Gubernur Riau, sejak Senin (14/9) dengan Nomor surat : 1163/IX/2015 menjadi panduan bagi beberapa perusahaan yang ada di Riau, meliburkan seluruh karyawan dari aktivitas kerja karena dianggap sudah sangat berbahaya bagi kesehatan.

Seperti diungkapkan Humas PT Pegadaian (Persero) wilayah II, Deswizar kepada Haluan Riau, Selasa (15/9) di kantornya. Keputusan meliburkan ini merujuk dari surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, bahwasanya kondisi udara Riau berada dalam status Darurat Asap.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk meliburkan seluruh karyawan, yang dimulai 16-18 September mendatang. "Karyawan adalah aset perusahaan, dengan kondisi seperti ini tentu kita juga harus menjaga aset yang kita miliki. Keputusan ini tentu persetujuan dari Serikat Pekerja intern kita, bahwasanya mulai, besok (Rabu, red) libur,"ujar Deswizar.

Namun begitu, lanjut Deswizar, dengan diliburkan tentunya diharapkan para karyawan bisa mencari tempat yang lebih baik dan menghindari dari asap.
Sementara itu, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger saat dikonfirmasi Haluan Riau menuturkan, dengan dikeluarkannya

Jaga
surat keputusan tersebut tentunya bisa diekspos secara umum, baik instansi maupun perusahaan.
Namun untuk keputusan meliburkan semua tergantung dari pihak perusahaan masing-masing."Dengan peningkatan status ini, udara di Riau memang tidak layak untuk dikonsumsi,"paparnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Kun Wahyu Wardhana menuturkan pihaknya masih belum memutuskan untuk meliburkan, hanya saja Ia meminta kepada seluruh karyawan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

"Kita menyadari terjadinya kabut asap, maka tingkat resiko terjadi laka meningkat demikian pula fatalitasnya. Oleh sebab itu kami tetap harus memastikan korban luka bisa mendapatkan jaminan perawatan,"ujar Kun.

Apalagi tugas JR berkaitan dengan pelayanan, tentunya petugas JR harus tetap memberikan pelayanan santunan bila terjadi kecelakaan bagi korban laka lantas,"ungkapnya. (nie)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler