Perjudian Berkedok Hiburan Keluarga

Sabtu, 12 September 2015 - 10:38 WIB
Ilustrasi
TEMBILAHAN (HR)-Tempat perjudian berkedok hiburan keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir, tak bisa ditertibkan. Hal ini karena lemahnya Undang-undang KUHP tentang tindak perjudian yang dirasa ketinggalan jaman.
 
"Karena UU KUHP Nomor 1 tahun 1946 itu, setahun setelah Indonesia merdeka itu perlu direvisi kembali," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, Jumat (11/9). 
 
Ia meyakini, tempat hiburan keluarga yang mulai menjamur di Kota Tembilahan tersebut ada unsur perjudian, tapi dikarenakan pemilik usaha dapat menutupi dengan kedok yang dibikin samar, hal ini tentunya membuat penyidik belum bisa membuktikan.
 
 "Unsur perjudiannya itu tipis, ia berkedok,  saya yakin judi disitu," sebutnya.
 
Terkait adanya sebagian kelompok masyarakat maupun ormas yang menginginkan tempat yang dianggapnya berbau maksiat tersebut di tutup, AKBP Hadi mengatakan, karena dalam mengambil tindakan hukum itu harus ada materil dan formalnya.
 
 "Oke, sekarang ada materilnya, formalnya bisa tak buktikan ke penyidik," sebutnya.
 
Menyingung peraturan daerah masalah ketertiban sosial terhadap tempat berkedok tersebut, Kapolres Inhil mengatakan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
 
 "Tapi ada tidak Perda-nya, tapi kenyataan sekarang tempat hiburan itu memiliki izin, dan taat peraturan seperti halnya jam beroperasi, mereka telah melewati tahap-tahap seperti itu," jelasnya.
 
 Lemahnya KUHP dalam penindakan perjudian, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono berharap, ke depan dapat dilakukan revisi yang lebih spesifik dalam menindaknya.(mg4) 
 

Editor:

Terkini

Terpopuler