Agar tak Ketahuan, Kemasan Diganti

Senin, 13 Juli 2015 - 09:19 WIB
Tersangka berikut barang bukti susu kadaluarsa diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (12/7).

PEKANBARU (HR)-Perkiraan banyak kalangan bahwa ajang Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab memasarkan produk kadaluarsa, rupanya tak ada salahnya. Hal itu dibuktikan jajaran tim Opsnal Polresta Pekanbaru, yang menyita 7 ton susu kadaluarsa, yang akan diperjualbelikan lagi ke pasaran.

Diduga, barang tak layak konsumsi itu akan dijual ke Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Agar masyarakat tertipu, kemasan susu yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan baru, sehingga bila dilihat sekilas, susu itu layak konsumsi.

Terungkapnya aksi penjualan susu kadaluarsa itu dilakukan Minggu  (12/7) kemarin. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah Rn (32) sales salah satu perusahaan susu, Yn (39) sebagai pembeli serta Ap (40) dan Fd (36) sebagai sopir.

"Saat ini, kita masih mengembangkan kasusnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Minggu siang kemarin.

Dikatakan, penggerebekan susu kadaluarsa itu bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan susu yang sudah kadaluarsa. Aktivitas itu dilakukan para tesangka di Jalan Tengku Bey II, Kecamatan Bukit Raya.

Berdasarkan informasi itu, rencana penggerebekan pun disusun. Benar saja, di lokasi tersebut, tim Opsnal Polresta Pekanbaru mengamankan sekitar 700 kilogram susu kadaluarsa. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, dari rumah salah seorang tersangka, petugas kembali menyita susu kadaluarsa seberat 6,3 ton. Sehingga total susu kadaluarsa yang diamankan mencapai 7 ton.

Ditambahkan Hariwiyawan Harun, susu-susu kadaluarsa tersebut rencananya akan dijual ke Bukittinggi dan Payakumbah, Sumatera Barat.

"Dari pengakuan tersangka, susu kadaluarsa ini akan diedarkan ke Bukittinggi dan Payakumbuh. Di sana, susu ini akan dijual lagi dengan kemasan berbeda, sehingga masyarakat yang membeli di sana tidak tahu kalau itu susu kadaluarsa,'' terangnya.

Masih menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan petugas Polresta Pekanbaru, para tersangka telah menjual susu kadaluarsa tersebut sebanyak 2 ton. ''Jadi dari perusahaan pabrik susu itu, sales ini mengambil sebanyak 9 ton,'' paparnya.

Sesuai aturan, susu yang sudah kadaluarsa itu seharusnya dimusnahkan. Entah mengapa, para pelaku bisa mengambilnya dan kemudian menjualnya lagi. "Kita akan terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Bukittinggi dan Payakumbuh. Ini untuk antisipasi, sekaligus mengungkap kemungkinan telah dijualnya susu kadaluarsa di sana. Sedangkan untuk yang di sini akan ditangani Polresta Pekanbaru," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarif Hidayat MM mengakui,  pengungkapan  kasus susu kadaluarsa ini cukup mengagetkan. Apalagi, hal ini sangat besar dampaknya terhadap masyarakat yang akan mengonsumsinya.

''Susu-susu ini, seharusnya dimusnakan perusahaan terkait dengan pengawasan. Dengan terungkapnya aksi itu, membutkikan adanya kelalaian dari perusahaan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran susu kadaluarsa ini, dari mana asalnya dan akan diedarkan ke mana saja,'' terangnya.

Ditambahkan Hari, terhadap keempat tersangka dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 lima tahun dan  pasal 204  KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Harri menyebutkan susu-susu ini sangat berbahaya untuk kesehatan, karena memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. "'Ini peringatan bagi perusahaan lainnya, jangan ada lagi yang menjual produk kadaluarsa,'' ingatnya. (nom)

Editor:

Terkini

Terpopuler