Akibat Virus, Berkas Putusan Belum Dicetak

Kamis, 18 Juni 2015 - 08:29 WIB
Ilustrasi
PEKANBARU (HR)-Sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelewengan bahan bakar minyak dengan terdakwa A Bob cs, kembali terkendala. Kali ini, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6), batal digelar. 
 
Sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya, sidang kemarin seharusnya mengagendakan pembacaan vonis terhadap para terdakwa. Namun rencana itu urung terlaksana. Hal itu disebabkan berkas putusan yang telah rampung diketik dalam bentuk digital, tiba-tiba hilang  terkena serangan virus. Akibatnya, tidak seluruh berkas yang dapat dicetak ke bentuk lembaran kertas putusan.
 
Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, di hadapan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa. "Salinan putusan kena virus. Sejak jam 09.00 WIB pagi kami berusaha. Setelah berusaha selama tiga jam mengembalikan keadaan, ternyata kami belum bisa," ujar Hakim Ketua, Pudjo.
 
Sedianya, kata Pudjo, sidang akan digelar pada pagi hari. Namun karena persoalan tersebut, tim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berupaya memperbaikinya. Tim berupaya beberapa jam untuk memulihkan file agar bisa diprin ke dalam lembaran kertas.
 
"Kami terpaksa harus menyisir (menyusun, red) ulang kembali. Kalau perlu sampai nanti malam kami akan fokus menyusun ulang putusan," lanjut Pudjo.
 
Ditegaskan Pudjo, persoalan yang terjadi murni karena kesalahan teknologi, bukan disebabkan kesengajaan ataupun kesalahan yang berasal dari orang tertentu. Berkas putusan telah diprin, tetapi tidak tuntas. Lembaran berkas yang tercetak ke dalam kertas belum sampai kepada halaman pertimbangan, sehingga hakim harus menyusun ulang kembali hasil rumusan putusan mereka. 
 
"Bukan mengada-ada, ini kendala kami, sebagian telah kami print sampai pada halaman pertimbangan," terang Pudjo.
 
Atas hal itu, sambung Pudjo, pihaknya menyampaikan permintaan maafnya kepada jaksa, dan terdakwa. Jadwal sidang tuntutan akan kembali digelar Kamis (18/6). "Atas nama majelis kami minta maaf. Insya Allah kami akan bacakan putusan Kamis (18/6) pagi," pungkas Pudjo.
 
Menyikapi hal tersebut, JPU Abdul Farid memakluminya. Persoalan yang terjadi menurutnya murni karena faktor teknologi, bukan kesalahan yang disebabkan manusia. "Ini kan faktor kesalahannya dari teknologi, bukan human error. Harus kita hormati," kata Abdul Farid.
 
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru tersebut juga merasa tidak dirugikan atas putusan majelis hakim yang menunda sidang. Sejauh ini, JPU belum khawatir, karena masa tahanan terdakwa masih sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 mendatang.
 
"Masih ada waktu. Masa tahanannya kan habis tanggal 25 (Juni 2015). Besok masih bisa lah," tukas Abdul Farid.
 
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arifin Ahmad,dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
 
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara, terdakwa A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.
 
Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler