kasus Panen Sawit di Desa Kepenuhan Polda Tetapkan Bupati Rohul Tersangka

Selasa, 28 April 2015 - 08:47 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan Bupati Rokan Hulu Achmad sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Penetapan ini merupakan perkembangan penyidikan sengketa panen buah kelapa sawit antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) yang berada di Kepenuhan Timur, Rokan Hulu.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, membenarkan adanya penetapan tersebut. "Betul. Sudah dikirim surat panggilannya.

 

Editor:

Terkini

Terpopuler