Giliran Ketua Lembaga Penelitian Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Senin, 06 Juni 2022 - 19:10 WIB
UIN SUSKA Riau

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau terus menggesa proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti di awal pekan ini, dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, dimana salah satunya adalah AA selaku Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau Tahun 2019.

"Benar. Hari ini Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin sore.

Pemeriksaan saksi tersebut guna merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Lanjut Bambang, dua saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.

"Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," lanjut Bambang.

Terkait hal tersebut di atas, menjadi salah satu fokus Tim Jaksa Penyidik. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2019 lalu, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau dijabat oleh Veni Aprilya.

Guna mendalami hal itu, sejumlah saksi lainnya telah diperiksa. Di antaranya, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.

Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.

Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.

Saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.

Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan penyidik, yaitu AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.

Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin.(dod)

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler