UU TPKS Bukti Perjuangan DPR untuk Menghidupkan Semangat Kartini

UU TPKS Bukti Perjuangan DPR untuk Menghidupkan Semangat Kartini

RIAUMANDIRI.CO - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi undang-undang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, pengesahan UU TPKS oleh DPR sebagai wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Perjuangan itu esensi dari perayaan Hari Kartini.

"Kartini itu berjuang untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan, sama halnya ini kan bicara tentang pencerahan, kesadaran baru. UU TPKS ini sebagai bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia," kata Diah, kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Untuk itu, Diah berharap, ada peningkatan pelayanan yang dihadirkan pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Kita berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan, orang sekarang jadi lebih hati-hati, mungkin dalam bertindak, dalam berlaku khususnya kaum perempuan," kata Diah.

Diungkapkan, dalam proses pembahasan RUU TPKS yang luar biasa ini, lahir kesadaran publik yang tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan. Sehingga orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu dianggap masalah pribadi-pribadi, masalah keluarganya. Sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum kadang kesadaran mereka juga enggak semua paham.

"Terkadang itu dianggapnya, misalnya ada perempuan mengalami tindak perkosaan, pertama kali yang dilakukan pasti diam karena malu. Banyak juga kan pasti teman-teman media juga mengangkat banyak kasus sampai bunuh diri, atau mungkin kita nggak tahu ada juga mungkin yang sampai gila, karena mungkin dia menahan beban itu sendiri," lanjutnya.

Diah melanjutkan, selain membangun kesadaran publik, UU TPKS ini juga mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka, keterbukaan dalam melaporkan.

Tindak kekerasan seksual, ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda.

"Selama ini kekerasan seksual dilihatnya sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. Pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik menurut saya dalam kerangka hukum, yang pendekatannya berbeda dengan KUHP. Di KUHP masih ada tetap pasal-pasal yang dibahas dalam kerangka kesusilaan, ini yang yang menarik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan mengatakan darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual, tak hanya penindakan tetapi juga perlindungan hingga pemulihan korban.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengakui tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik di Senayan.

"UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen Bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran," kata Puan.



Tags DPR RI