Polisi Kuantan Mudik Bakar 7 Speedboat Penambang Emas Ilegal

Polisi Kuantan Mudik Bakar 7 Speedboat Penambang Emas Ilegal

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Polsek Kuantan Mudik belum berhasil meringkus Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)  pada  Rabu (30/03/2022).

Namun, pihak kepolisian menemukan 7 (Tujuh) unit kapal Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) disepanjang aliran Sungai Kuantan, Desa Pebaun Hulu, Desa Pebaun Hilir dan Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi

Kemudian, dilakukan pemusnahan terhadap 7 (Tujuh) unit kapal beserta peralatan PETI dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan lagi untuk aktifitas PETI.


"Barang bukti yang berhasil diamankan  berupa 4 (Empat) unit mesin robin, 3 (Tiga) batang spiral, 2 (Dua) lembar karpet dan 2 (Dua) buah dulang, penindakan PETI selesai pukul 17.30 WIB situasi aman dan kondusif", pungkasnya

Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan Desa Pebaun Hulu, Desa Pebaun Hilir dan Desa Saik Kec Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Dalam kegiatan penindakan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, S.H., beserta 12 orang personil dari Polsek Kuantan Mudik yaitu Iptu Mara Enda (Kasubsektor), Aipda Ken Farid (Kanit Sabhara), Aipda R Viktori (Ka SPK 1), Aipda Roni Pasla (Kanit IK), Aipda Anton P (Kanit Reskrim), Aipda Yuris Manar (Kanit Binmas), Brioka Kantolo (Unit Reskrim, Bripka Nofriyendi (Bhabinkamtibmas), Bripka Subandi (Kasium), Bripka Yocky Sumbari (Bhabinkamtibmas), Brig Ardiansyah Putra (Bhabinkamtibmas) dan Briptu M Fahrul Rozi