Soal Penindakan Karhutla, Walhi: Yang Harus Dicari Itu Pemilik Lahan, Bukan Pembakar

Soal Penindakan Karhutla, Walhi: Yang Harus Dicari Itu Pemilik Lahan, Bukan Pembakar

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktur Walhi Riko Kurniawan, mengungkapkan bahwa 70 persen lahan gambut di Riau yang rata-rata ditanami sawit dan akasia dikuasai korporasi. Sedangkan sisanya, kalau ditelusuri lebih jauh pun juga dimiliki para pemodal-pemodal besar dan orang-orang terdidik yang sebenarnya paham hukum.

"Celakanya, hukum dan pemerintah kita kadang gagap menangani kasus karhutla. Makanya kalau dari Walhi ada kebakaran, cek dulu, siapa yang punya lahan. Kalau yang membakar adalah yang punya lahan, iya. Tapi kalau tidak? Makanya konsen straigh reliability itu, kalau yang punya lahan korporasi, yang dikejar korporasi dan pemiliknya. Kalau yang punya pemodal, yang dikejar pemodalnya, bukan pembakarnya," jelasnya saat mengisi talkshow bertajuk "Bantuan Hukum Sebagai Tombak Utama Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Riau" yang ditaja LBH Pekanbaru sebagai bagian dalam pelantikan direktur baru, Senin (24/2/2020.

Di sesi tanya jawab, Zulfikar Damanik, salah satu audiens bertanya, "Ada juga kasusnya begini, Pak. Kadang yang punya lahan enggak ada niat membakar. Tapi nanti masuk orang mancing, lempar rokok, lalu kebakaran. Nah itu kan yang disalahkan tetap yang punya lahan. Itu gimana, Pak?"


Riko menjelaskan, memang seharusnya pemilik lahanlah yang dikejar. Sebab izin kepemilikan lahan mengharuskan pemilik tunduk pada kewajiban-kewajiban termasuk menjaga lahan dari apapun potensi yang dapat memicu kebakaran.

"Setelah dapat izin, biasanya pemilik lahan tidak serius menjalani kewajiban tata kelolanya. Lahan-lahan besar itu ada kantornya ga? Secara tata kelola dia salah. Masak lahan besar cuma punya, misalnya, tiga mesin air, tidak ada izin amdalnya, tidak punya cukup pengawas lahan, dan lain-lain. Makanya kalau Anda punya lahan, Anda dikasih sertifikat, Anda harus bertanggungjawab menjaga lahan itu," jelasnya.

Ia melanjutkan, "Negara sebenarnya keras sekali terkait kewajiban-kewajiban pemilik tanah ini. Kalau nanti terjadi kebakaran, polisi bisa nanya pernah tidak dibuat plang pemberitahuan tidak boleh masuk lahan? Pernah tidak lahannya dijaga? Makanya yang harus dikejar itu yang punya lahan. Kita belajar dari kasus-kasus kehutanan dulu. Dulu, pembakar-pembakar itu dikejar hanya sebagai saksi, pemberi informasi. Siapa yang nyuruh, siapa yang punya lahan. Karena yang punya lahan memang punya kewajiban dan tanggungjawab," tutupnya.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin