Korupsi pada Popnas Riau 2011

Lukman Abbas Dicecar 26 Pertanyaan

Lukman Abbas Dicecar 26 Pertanyaan

PEKANBARU (HR)- Lukman Abbas akhirnya menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/8). Sebanyak 26 pertanyaan dilahap oleh mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau terkait pengadaan alat olahraga dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.

Demikian disampaikan Feby Gumilang selaku Ketua Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (27/8). Dikatakan Feby, saat dilakukan pemeriksaan, Lukman Abbas yang saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus suap PON XVIII Riau dalam keadaan sehat.

"Yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) dalam keadaan sehat," ujar Feby melalui pesan singkat yang diterima Haluan Riau terkait kondisi Lukman Abbas.

Meski begitu, sebut Feby, Lukman banyak mengaku lupa terhadap sejumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Dia banyak lupa. Mungkin karena faktor usia dan tengah menjalani hukuman. Ada 26 pertanyaan yang kita ajukan," lanjut Feby.

Sementara untuk materi pemeriksaannya, lanjut Feby, yakni terkait tugas dan wewenangnya selaku Kadispora Riau saat itu. Juga, mengenai pelaksanaan kegiatan hingga pengajuan pencairan anggaran. "Selaku Kadispora, dia juga merupakan Pengguna Anggara / Kuasa Pengguna Anggara dalam pengadaan alat olahraga pada kegiatan Popnas Riau tahun 2011," terang Feby.

Meski telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap terpidana 5,5 tahun tersebut, Feby menyebut tidak menutup kemungkinan pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap Lukman Abbas. "Kalau masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diperiksa lagi," pungkas Feby.

Dalam kasus ini, Lukman Abbas masih berstatus selaku saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi.
Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.

Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***