Cabuli Anak di Bawah Umur, Jaksa Bakal Terima Perkara Anak Angkat Anggota Dewan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Jaksa Bakal Terima Perkara Anak Angkat Anggota Dewan

RIAUMANDIRI.CO - Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan menerima pelimpahan kewenangan penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka lelaki berinisial AR (21). Hal tersebut seiring dengan telah lengkapnya berkas perkara tersangka yang merupakan anak angkat dari anggota DPRD Kota Pekanbaru itu.

Berkas perkara sebelumnya diterima Jaksa dari penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Kamis (6/1) lalu. Setelah diteliti, ternyata berkas masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik berdasarkan petunjuk yang diberikan atau P-19.

Atas pengembalian itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap pada Senin (31/1) kemarin.


"Iya, berkasnya P-21 pada Senin kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Selasa (1/2).

Dengan telah diterbitkannya P-21, maka proses selanjutnya kata Marel, adalah tahap II. Dalam proses itu, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Untuk jadwal tahap II tersebut, lanjutnya, telah diagendakan. Hal itu berdasarkan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan JPU. "Kemungkinan (tahap II) hari Jumat mendatang," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Ditanyai apakah nanti tersangka akan ditahan oleh Jaksa, Marel belum bisa memastikan. "Belum tahu. Kita lihat hari Jumat saja," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar tersebut.

Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

Sementara itu, tersangka AR awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.

Sekadar informasi, rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orang tua angkatnya.

Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.(Dod)