WN Inggris Dideportasi Karena Berkeliaran Terlalu Lama di Riau

WN Inggris Dideportasi Karena Berkeliaran Terlalu Lama di Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Warga Negara Inggris, John Henry William D'Anger (47) akhirnya dideportasi ke negara asalnya Selasa (8/10/2019). John diketahui melanggar izin tinggal di Riau atau overstay.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi John karena melanggar Undang-undang Keimigrasian. Dia diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Kualanamu Medan menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG927.

"Diberangkatkan pada tadi pukul 10.05 WIB ke Medan, kemudian terbang ke London," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, Selasa (8/10).


Jhon didampingi tiga orang petugas dari Rudenim Pekanbaru untuk ke Medan. Lalu, dari Bandara Kualanamu, pukul 12.40 WIB, Jhon langsung diterbangkan menuju Bandar Udara Internasional London Heathrow.

"Dari Medan ke London menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86," kata Junior.


Berkeliaran ke beberapa daerah

Sebelumnya, John melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay, sehingga ditahan pihak Imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.

"John ditahan karena melakukan pelanggaran imigrasi berupa tinggal di Riau yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Junior P Sigalingging.

Turis kelahiran London, 22 April 1972 itu diamankan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September lalu. Awalya petugas mendapatkan informasi dari warga, turis itu berkeliaran di Bengkalis.

Kemudian petugas memeriksa John dan didapat keterangan bahwa dirinya masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno-Hatta. Dia memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019. Namun dia justru dua bulan berada di Bengkalis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap John, ternyata dia telah mengunjungi beberapa daerah. Tapi dia overstay selama 28 hari. Makanya, dia diwajibkan membayar biaya denda Rp 1 juta per hari," ucapnya.

Karena tidak mampu membayar denda, lalu John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportasi pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi John langsung dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkumham Riau.

Petugas Rudenim melakukan penahanan, pengambilan data, sidik jari dan foto John. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.

"Selain itu, kami juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," katanya.

Ternyata tidak semudah itu. Kedutaan Inggris terlebih dahulu berkordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi deportasi. Setelah diberitahu soal denda dan biaya deportasi, keluarga John menyanggupi.