Hari Ini, DPRD Rohul Gelar Paripurna

Hari Ini, DPRD Rohul Gelar Paripurna

KUNTODARUSSALAM (HR)-Kalau tidak ada aral melintang, hari ini Senin (20/4) DPRD Kabupaten Rokan Hulu, akan menggelar paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah IUJK dan CSR menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan Perda yang akan disahkan dapat dijalankan sesuai poin yang tertera dalam Perda.

Dijelaskan Pimpinan DPRD Rokan Hulu, Zulkarnain, Minggu (19/4), pada Perda CSR dan IUJK tersebut diatur tentang kewajiban perusahaan dalam merealisasikan CSR. Termasuk sanksi yang diberikan bila hal tersebut tak dapat dijalankan.

“Sesuai rencana besok (hari ini, red) akan dilaksanakan paripurna pengesahan Ranperda CSR dan IUJK menjadi Perda. Diharapkan setelah Perda ini disahkan agar dapat dijalankan. Untuk itu diimbau kepada perusahaan mematuhi aturan CSR dan IUJK sesuai yang tertuang dalam Perda. Hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan karena sudah diatur dalam undang-undang,” terang Zulkarnain.

Di tempat terpisah Ketua Pansus CSR Alpasirin, menyebutkan Perda CSR yang akan disahkan tersebut ada beberapa poin yang wajib diketahui. Salah satunya mengenai besaran CSR tidak melebihi rasio BUMN 2 persen. Selain itu Pemerintah harus cerdas dan jelas dalam mengatur regulasi dana CSR, adanya kesepahaman antara masyarakat, pemerintah dalam merealisasikan CSR.

“Harapan kita, setelah Ranperda CSR ini disahkan menjadi Perda kita meminta kepada Pemerintah segera membentuk Forum Komunikasi CSR yang terdiri dari Pemerintah, DPRD dan perusahaan untuk membuat regulasi dana CSR. Kemudian sanksi yang paling tinggi dalam Perda CSR tersebut pencabutan izin. Oleh sebab itu kita berharap realisasi CSR ke depan dapat dilaksanakan secara transparan,” harap Alpasirin. (gus)