Hore! Gubernur Riau Setujui UMK Pekanbaru 2022 Jadi Rp3.049.675

Hore! Gubernur Riau Setujui UMK Pekanbaru 2022 Jadi Rp3.049.675

RIAUMANDIRI.CO - Gubernur Riau, Syamsuar telah menyetujui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada 2022 sebesar Rp3.049.675 atau naik 1,27 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pada selasa (30/11/21).

Jamal menyampaikan bahwa besaran yang disetujui oleh Gubernur Riau tersebut sebenarnya turun dari usulan yang diajukan oleh pihak Pemko Pekanbaru.


"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," ucapnya yang dikutip dari situs resmi Pemko Pekanbaru.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa penurunan tersebut sebenarnya ada kesepakatan memang naiknya Rp. 51.000, namun itu hanya kesepakatan Dewan Pengupahan.

Namun dikarenakan berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka diusulkan untuk kenaikan Rp71.000.

"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," ulas Jamal.

Pihanya juga akan mensosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, agar pada Januari nantinya perusahaan sudah menerapkan UMK Pekanbaru 2022 tersebut.