Angka Kredit Belum Jalan

Kebun Sawit PR Pemda Belum Selesai

Kebun Sawit PR Pemda Belum Selesai

SIAK (HR) - Program pengentasan kemiskinan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui pembangunan kebun kelapa sawit hingga kini belum sah memulai angka kredit. Selain itu pembagian pada siapa penerima masih banyak menemukan permasalahan. Jika ini dibiarkan berlarut-larut maka akan banyak menimbulkan permasalahan di belakang nanti.

Demikian disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfi Mursal, Sabtu (18/4) di Siak. Menurut mantan ketua DPRD Siak ini, permasalahan pertama yang belum rampung yakni pada penetapan nama Calon Petani Calon Lahan (CPCL), karena nama penerima bantuan program pengentasan kemiskinan ini belum clear. Dampaknya koperasi sebagai pengelola kebun belum sah melakukan angka kredit.

Sebagai konsekuensi maka PT Persi sebagai BUMD yang memberikan pinjaman dana pembangunan kebun tersebut belum sah menerima pembayaran hutang dari pembangunan kebun.

"Estimasi kasar, berdasarkan usia kebun yang telah dibangun, seharusnya masyarakat sudah resmi memiliki surat tanah, dan angka kredit sudah lunas. Namun sampai sekarang, penetapan CPCL nya saja belum selesai, bagaimana angka kredit mau dimulai," tegas Zulfi Mursal.

"Sampai hari ini, Pemkab Siak belum bisa menyelesaikan pembagian kebun, belum satu pun yang menyelesaikan angka kredit. Yang perlu kita ingat, ini program Pemkab, bukan program individu," tegas Politisi PAN ini.

Zulfi menjelaskan, pada program ini, Pemkab Siak membangun 8.627 hektare kebun kelapa sawit, masuk di dua wilayah Siak 1 untuk masyarakat kecamatan Sungai Apit dan Pusako, wilayah Siak 2 untuk masyarakat kecamatan Minas, Dayun, Mempura dan Siak.

"Tiap wilayah kasusnya bermeda, seperti di Mempura ada yang tidak masuk daftar penerima dalam SK Bupati. Namun karena masyarakat atau pengurus koperasi menilai layak maka diberi. Di Benayah berbeda, ada yang namanya masuk ke SK Bupati namun tidak mendapat bagian. Yang sudah jalan itu di Desa Benayah, Kecamatan Pusako, itupun belum tuntas," terang Zulfi Mursal.

"Jangan sampai pembagian kebun untuk program pengentasan kemiskinan ini keputusannya diambil berdasarkan kepentingan politik," tegas Zulfi Mursal.

Zulfi membenarkan, kenyataan di lapangan sebagian koperasi sudah mulai mengangsur angka kredit, namun secara legalitas belum diakui, karena nama petaninya atau CPCL belum diputuskan. Jadi kejelasan siapa yang membayar ke pihak yang memberi modal belum ada. (lam)