Dugaan Penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD Riau

Polda Riau Belum Lengkapi Berkas Perkara

Polda Riau Belum Lengkapi Berkas Perkara

PEKANBARU (HR)-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Riau EY terhadap warga Kampar Nur Asmi, belum juga disidangkan. Penyidik belum juga melengkapi berkas perkara pasca dikabulkannya upaya praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diajukan pihak Nur Asmi. Pasalnya, penyidik belum juga memeriksa Jamal, mantan suami korban.

Dikatakan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jamal yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini tidak kunjung ditemukan keberadaannya.
 "Saksi utama Jamal masih misterius. Inikan perintah hakim untuk diteruskan dan dihimpun keterangannya. Jadi penyidik masih mencari keberadaan dia," ujar Kapolda Riau, Jumat (17/4).
Padahal, dalam penanganan awal kasus ini Jamal sudah pernah diperiksa. Menyikapi hal ini Dolly menyatakan, kalau mengacu pada pemeriksaan awal tersebut penyidik Polda Riau tidak mendapatkan bukti yang cukup tentang adanya penganiayaan seperti yang disangkakan.
"Berkas awal sudah lengkap. Karena itu kita evaluasi dan SP3. Tapi pra peradilan diperintah buka lagi. Kalau hakim mau terima berkas lama, silahkan," tukas Kapolda Riau tersebut.
Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 310/PID.B/PRA/2014/PT. PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi, warga Jalan Pematang Kulim, Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar. Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada pra peradilan, PN Pekanbaru memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
Sebelumnya, Polda Riau dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti, menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor EY, anggota DPRD Riau Dapil Kampar yang dilaporkan Nur Asmi, warga Kampar. Kecewa, Nur Asmi kemudian melakukan pra peradilan.***