Warga Perawang Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Warga Perawang Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Riaumandiri.co - Seorang warga Perawang inisial RPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terhadap pria 21 tahun itu langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Minas.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Minggu (31/3). Dijelaskan Kapolres, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RPS berdasarkan laporan ibu korban yang masuk ke Polsek Minas.

Dalam laporan tersebut, ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun. Bukan hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali.


Pada Kamis (28/3) kemarin, perbuatannya terungkap. Dia digerebek warga di sebuah rumah kosong di Dusun Mandi Angin, Kecamatan Minas saat sedang melancarkan aksinya.

Beruntung, pelaku saat itu tidak dihakimi warga dan berhasil kabur dari kejaran massa pada malam itu. "Kepada orang tuanya, korban ini mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku," ujar AKBP Asep.

Disampaikan Asep, pertama kali pelaku RPS ini melakukan aksinya pada 7 Maret 2024 lalu di dalam satu unit mobil pikap. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 WIB di jalan lintas Perawang tepatnya di Simpang Mandi Angin.

"Untuk yang kedua kalinya, pada 11 Maret kemarin 2024 silam di tempat dan lokasi yang sama,” imbuhnya.

“Dan untuk yang terakhir, di sebuah rumah kosong yang berada di (Dusun) Mandi Angin pada Kamis (28/3). Hingga akhirnya digerebek warga dan orang tua korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Minas," sambungnya.

Terkait laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berdagang di pasar yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam, Sabtu (30/3).

Saat diamankan dan diinterogasi, RPS cukup kooperatif. Dia mengakui segala perbuatannya terhadap korban. "Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, RPS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.