Pendamping Desa Tunggu Juklak Pusat

Pendamping Desa Tunggu Juklak Pusat

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang perekrutan pendamping desa dari pemerintah pusat. Setelah didapat maka akan segera dibuka perekrutan untuk pendamping seluruh desa di wilayah Kepulauan Meranti.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kepulauan Meranti, Mardiansyah, saat dikonfirmasi Jumat kemarin menuturkan saat ini dia sedang menjemput Juklak dan Juknis tersebut di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

"Saat ini saya sedang di Jakarta untuk menjemput Juklak dan Juknis-nya," kata Mardiansyah, via selulernya.
Lebih jauh dijelaskannya pemerintah pusat membuka lowongan sebanyak 1.6000 pendamping desa untuk seluruh Indonesia. Terkait jumlah pendamping untuk Kepulauan Meranti, Mardiansyah, belum bisa menjawab secara pasti.

"Memang idealnya satu desa satu pendamping. Cuma kita belum bisa pastikan, hingga ada informasi lebih lanjut dari kementerian," ujarnya.

Kepulauan Meranti sendiri memiliki 96 desa yang terbagi dalam 9 kecamatan. Pendamping desa sendiri bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa yang akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa.

"Pendamping desa ini akan bertugas memberikan pembinaan dan pengelolaan kepada pemerintah desa. Salah satu syaratnya harus sarjana (S1) semua jurusan dan memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat," tutur Kabid Pemerintahan Desa itu.(ran)