Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi

Praperadilankan Polres Siak

Praperadilankan Polres Siak

SIAK (HR)-Polres Siak beberapa hari lalu melakukan penahanan terhadap Suharno, pengecer pupuk bersubsidi karena diduga melakukan tindak pidana ekonomi. Tidak terima dengan penahanan tersebut, Suharnop mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak melalui pengacaranya Donal Alfari Pakpahan.

 Persidangan dipimpin hakim tunggal Desbertua Naibaho, menggelar persidangan secara maraton dari Senin (13/4) hingga Kamis (16/4) dengan agenda pemeriksaan berkas acara penahanan dan barang bukti.

Setelah memeriksa berkas dari pihak Polres Siak, maka persidangan ditunda dan kembali bersidang tersebut Jumat (17/4). Sidang Jumat diagendakan untuk mendengarkan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat.

"Jumat akan dihadirkan 10 saksi yang diagendakannya, baik dari penggugat maupun tergugat," jelas Desbertua.
Setelah hakim mengetuk palu penundaan sidang, pengacara tergugat Donal Alfari Pakpahan mengatakan, dalam hal ini kliennnya ingin menguji keabsahan penahanan yang dilakukan.

"Kita uji di sidang praperadilan ini, tentang proses penahan klien kita (penggugat)," ungkapnya.
Lebih lanjut Donal juga menerangkan bagaimana pihak penyidik Polres Siak melakukan penahanan terhadap penggugat. Kasus yang disangkakan juga tidak jelas pelanggaran hukum yang dilakukan penggugat, serta penyitaan barang bukti dari toko penggugat tidak ada izinnya dari PN Siak.

"Kita menilai, penyidik perlakukan penahanan tidak sesuai prosedur, dan juga tidak diketahui pelanggaran apa yang dilakukan penggugat. Sementara seluruh izin yang dimiliki penggugat sebagai pengecer pupuk bersubsidi, ada semuanya. Kita menduga pasal yang disangkakan tidak berlaku lagi," jelasnya.

Donal juga mengungkapkan, pada sidang Jumat nanti akan jelas, karena pihaknya menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Kita akan usahakan menghadirkan saksi-saksi, biar jelas proses-proses yang dialami penggugat sebagai tersangka tersebut," pungkasnya.(gin)