Retribusi Sampah Tak Sesuai Ekpektasi, Dewan Pekanbaru Rancang Perda

Retribusi Sampah Tak Sesuai Ekpektasi, Dewan Pekanbaru Rancang Perda

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Retribusi sampah yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tak sesuai ekpektasi, bahkan jauh dari yang dibarapkan.

Pada 2020, OPD yang dipimpin Marzuki ini hanya mampu memungut retribusi Rp6 M. Sedangkan pada 2021 terhitung dari April hingga Juni, baru terkumpul Rp2 M.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menduga hal itu terjadi lantaran adanya kebocoran.


"Karena banyak kebocoran, DLHK seharusnya memperbaiki pola pemungutan retribusi dan bukan malah menaikkan biaya retribusi ke masyarakat," kata Isa, Kamis (5/8/2021).

Kebocoran retribusi sampah, menurut politisi PKS ini, tidak terlepas dari pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri atau dari masyarakat langsung, bukannya melalui DLHK atau PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah yang menjadi rekanan Pemko Pekanbaru.

"Pemungutan retribusi secara mandiri harus dihentikan agar tidak terjadi kebocoran PAD. Kebocoran PAD ini karena sampah yang ada di pemukiman masyarakat tidak diangkut oleh DLHK ataupun rekanan Pemko," jelasnya.

Menurutnya, berkembangnya pihak mandiri yang melakukan pengangkatan dan pemungutan retribusi sampah karena ada sikap pembiaran dari DLHK.

"Retribusi rendah karena DLHK tidak mampu memungut sampah di masyarakat, yang mengangkut sampah itu pihak mandiri sehingga pihak mandiri yang melakukan pemungutan. Kalau ini saya lihat ada pembiaran," singkatnya.

Untuk itu, Isa bersama rekannya tengah membahas peraturan yang mengatur tentang pemungutan retribusi sampah agar tidak ada kebocoran lagi sehingga mampu meningkatkan PAD.