Antrean Calon Jemaah Haji kian Panjang, Kemenag Perketat Regulasi

Antrean Calon Jemaah Haji kian Panjang, Kemenag Perketat Regulasi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dua tahun berturut-turut calon jemaah haji Indonesia tidak bisa berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan antrean calon jemaah semakin panjang.

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir ini tentu memperpanjang antrean. Itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (9/6/2021).

Untuk mengantisipasi antrean calon jemaah haji Indonesia yang kian mengular dan tidak terkendali, Kementerian Agama akan menyiapkan sejumlah langkah-langkah kebijakan atau regulasi.

"Pemerintah terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali, seperti dengan memperketat regulasi," jelasnya.

Dia mencontohkan regulasi batasan umur bagi calon jemaah saat mendaftar. Saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji adalah 18 tahun.

"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah," sambungnya.

Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji. 

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu," ujar Khoirizi.

"Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," tandasnya.

Khoirizi menambahkan, jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.