Kemenkumham Sebagai Legal Administratif atas Tindak Lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Kemenkumham Sebagai Legal Administratif atas Tindak Lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). 
 
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya Rabu (19/7/2017).  
 
Freddy melanjutkan, sebaliknya jika perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi. Maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut. Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. 
 
“Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah,” ucapnya.
 
Adapun dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 menjelaskankan peran pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas. Perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI, akan diberikan tindakan tegas. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. 
 
“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya. 
 
Freddy menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas. Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
 
“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ujarnya. 
 
Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. 
 
Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. 
 
“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tuturnya. 
 
Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. 
 
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy. 
 
Perppu  Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 62 ayat 1 menjelaskan peringatan tertulis kepada ormas yang tidak menjalankan peraturan syarat administrasi berdasarkan ideologi dan  hukum negara Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat l huruf a diberikan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari kerja.  Itu pun sejak tanggal diterbitkan peringatan tertulis.  
 
Maka ormas yang tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Barulah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan ormas. Yaitu, melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 
 
Sebelumnya pada UU Nomor 17 Tahun 2013,  Pasal 62 ayat 1 menjelaskan peringatan tertulis kepada ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga.  Peringatan tertulis diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 hari.  
 
Ormas pun  tidak dapat ditutup kegiatannya bila belum ada pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Pemerintah dapat menutup kegiatan ormas dengan catatan apabila dalam jangka waktu paling lama 14  hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum.
 
Sementara itu, Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI. Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red). 
 
Lebih lanjut, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. 
 
Menurut Freddy Harris, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujarnya menjelaskan.(rs)
 
Editor: Nandra F Piliang