Jozeph Paul Zhang ke Gus Yaqut: Kita Bicara Keagamaan yang Universal dong!

Jozeph Paul Zhang ke Gus Yaqut: Kita Bicara Keagamaan yang Universal dong!

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jozeph Paul Zhang atau Shindy Joseph Soerjomoeljono buka suara soal tudingan penistaan agama yang dituduhkan kepada dirinya.

Jozeph Paul Zhang pun menantang Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk berdiskusi soal keagamaan.

Diketahui, sebelumnya, pria yang karib disapa Gus Yaqut itu mendesak aparat hukum untuk menindak tegas setiap orang yang melakukan penistaan agama. Pernyataan itu Yaqut keluarkan setelah video Joseph yang mengaku nabi ke-26 beredar.


"Iya [menantang Gus Yaqut diskusi tentang keagamaan]," ucap Joseph dalam sebuah diskusi virtual yang diunggah di akun Youtube @masoji com, dikutip Rabu (21/4/2021).

"Saya kan bukan Islam, kalau tentang ke-Islaman nanti saya salah. Kecuali saya pernah belajar di STAIN. Tetapi kita bicara keagamaan dong yang lebih universal," imbuhnya.

Menurutnya, pengakuan sebagai nabi adalah hak semua orang. Sehingga, ia mengklaim pengakuannya sebagai nabi ke-26 adalah sesuatu yang sah dan tidak melanggar hukum.

"Saya boleh-boleh saja mengaku-ngaku nabi 26, 27, 29, suka-suka saya. semua orang berhak mengaku nabi. Memang ada larangannya? Kayaknya belum ada undang-undang menjadi nabi di seluruh dunia," ucap pria yang diduga berada di luar negeri tersebut.

Selain itu, dalam video tersebut, Jozeph berharap mulai banyak orang menjadi pengikutnya. Namun, jika banyak orang yang tidak menyukainya juga tidak menjadi masalah.

"Mudah-mudahan sudah ada [pengikut]. Tapi saya enggak pernah maksa-maksa orang-orang buat mengakui saya. suka-suka mereka mau mengakui saya, suka-suka," ujar dia.

Diketahui, Joseph ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4). Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.