Kasus Korupsi Proyek Jembatan WFC Bangkinang

Eks Bupati Kampar Jefry Noer Belum Kembalikan Uang Rp1,5 M

Eks Bupati Kampar Jefry Noer Belum Kembalikan Uang Rp1,5 M

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jefry Noer diduga menerima aliran uang Rp1,5 miliar dari proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kampar. Sejauh ini, mantan Bupati Kampar itu diketahui belum mengembalikan uang tersebut ke negara.

Proyek ini belakangan bermasalah dan diusut oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga bergulir ke persidangan. Ada dua orang terdakwa dalam perkara ini.

Mereka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) Persero Tbk, I Ketut Suarbawa. Keduanya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (25/2) kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.


Pada Kamis (18/3) kemarin, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dilaksanakan dengan skema virtual.

Salah seorang Tim JPU, Ferdian Adi Nugroho mengatakan, pihaknya belum ada menerima pengembalian uang dari Jefry Noer terkait proyek Jembatan WFC Bangkinang. Baik saat perkara masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan, maupun saat perkara telah bergulir ke persidangan.

"Belum (ada pengembalian). Itu ada berita pengembalian, itu salah itu. Kita konfirmasi ke penyidik, tidak ada," ujar Ferdian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Jadi yang mengembalikan itu dari PT Wijaya Karya, ada mengembalikan uang, tapi dari Pak Jefry tidak ada. Kan dia gak ngaku nerima," sambungnya kala itu.

Kembali ke agenda sidang pada pekan kemarin, sejatinya ada 5 orang orang yang akan didengarkan kesaksiannya. Dari jumlah itu, satu orang saksi berhalangan hadir.

Para saksi iti didalami seputar pengetahuannya tentang tahap perencanaan proyek pembangunan Jembatan WFC. Mereka dari pihak swasta, selaku konsultan perencanaan.

Diterangkan Ferdian, para saksi yang dihadirkan setiap pekan di persidangan dalam agenda pembuktian ini, mengikuti urutan sesuai dakwaan.

"Kita alurnya mulai dari perencanaan, mulai lelang, pelaksanaan, realisasi dan mulai muncul pemberian-pemberian uang ke pejabat Pemkab (Pemerintah Kabupaten,red) kampar," kata JPU.

Melihat urutan tersebut, mantan Bupati Kampar Jefry Noer dimungkinkan akan bersaksi pada akhir-akhir sidang agenda pembuktian.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Adnan selaku PPTK proyek itu bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufan alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adnan memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Engineers Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang Waterfront City.

Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan WFC.

Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja.

Sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pada awal tahun 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan WFC kepada Gubernur Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117 miliar. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.

Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Kampar sebesar 40 persen. Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awal tahun 2013.  

Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika.

Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. Terdakwa Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut. Terdakwa Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses itu, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013. Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).

PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.

Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan, dan adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana.

Maka pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak. Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.

Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar. Menariknya, pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh sang Bupati, Jefry Noer.

Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufan selaku marketing dari PT Wika. Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wika akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.

Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.

PT Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar. Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA Jembatan WFC menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni.

Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufan tahun 2015.

Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk pembangunan WFC. Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.

Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dollar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Tapi, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

"Setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar. PT Wika melalui Firjan Taufan dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 Dollar Amerika. Penyerahan uang ini di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.

Selang dua pekan, PT Wika menyerahkan uang 50.000 Dollar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru.

Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 Dollar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.

Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

Terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.

Perbuatan terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, terdakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufan bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, perbuatan mereka turut memperkaya terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 Dollar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 Dollar Amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta memperkaya PT Wika sebesar Rp47,646 miliar.

Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufan telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar.

Dari serangkaian kronologi perbuatan yang dilakukan, JPU KPK menilai bahwa kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tags Korupsi