Jaksa Agung Ogah Bocorkan Nama Dua Orang yang Dipanggil Terkait Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Ogah Bocorkan Nama Dua Orang yang Dipanggil Terkait Kasus Jiwasraya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Senin (30/12/2019). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan selama dua hari.

"Memang benar hari ini (pemeriksaan) dan besok (Selasa) ada pemanggilan dan mungkin nanti," ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Kendati demikian, Jaksa Agung ogah menyebut siapa saja yang dipanggil Kejagung terkait kasus gagal bayar Jiwasraya.


"Silahkan saja ditongkrongin siapa saja yang dipanggil. Silahkan juga bisa bertanya kepada yang bersangkutan," kata dia.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut. Kejaksaan Agung kata dia juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lainnya.

"Jadi memang kita bukan program, kita wajib akan segera kita tuntaskan pemeriksaannya dan masih banyak yang saksi saksi yang kita akan panggil," ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut adanya kemungkinan pelebaran kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 13,7 triliun.

"Berapa banyak kerugian itu kan baru prediksi awal dan nanti hasil pemeriksaan perhitungan yang akan menentukan terakhir. Kita akan turun, kita mintanya adalah segera secepatnya tuntas," tutur dia.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, hari ini dilakukan terhadap dua orang saksi dari 24 saksi yang akan dipanggil. Di mana proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.

Adi juga enggan membeberkan siapa saja yang akan diperiksa hari ini ataupun esok hari. Ia menegaskan Kejagung tengah mengumpulkan alat bukti.

"Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua, 6,7, 8, kami juga memanggil sekitar 20 orang, saya kira bisa diikuti. Kami sedang mendalami mencari alat bukti bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Adi.

Berdasarkan informasi, pemeriksaan terhadap dua orang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Sepuluh orang tersebut yakni, yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.



Tags Hukum