Demo di Kantor Gubernur, Buruh PT Padasa Tuntut Hak yang Belum Diberikan Perusahaan

Demo di Kantor Gubernur, Buruh PT Padasa Tuntut Hak yang Belum Diberikan Perusahaan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ratusan buruh PT Padasa Enam Utama, Kabupaten Kampar, kembali menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10). Aksi kali ini menuntut hak mereka yang belum terealisasi oleh pihak Perusahan.

Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pendemo dan aparat Satapol PP dan kepolisian. Akibatnya pagar pintu masuk Kantor Gubernur Riau rusak, aparat kepolisian pun memukul mundur pendemo.

Dalam insiden tersebut, beberapa buruh mengalami luka akibat terkena benturan dengan petugas pengamanan aksi. Begitu juga dengan Satpol PP, mengalami lebam akibat berbenturan dengan masa buruh. Buruh yang terluka langsung diobati oleh petugas medis dari Polda yang siaga di lokasi demo. Aparat kepolisian pun meminta agar buruh kembali ke Kampar dan tidak mendirikan tenda menginap di Pekanbaru.


Aksi dorong-dorongan antara pendemo dan aparat keamanan berakhir setelah aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, meminta pendemo untuk tidak anarkis agar tidak terjadi bentrok.

Selanjutnya pendemo mundur, dan kembali tenang serta tidak melakukan hal-hal yang dapat memancing bentrok, antara buruh dan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya terpaksa memukul paksa massa agar mundur karena telah bertindak anarkis. Pihaknya telah mengingatkan agar tidak bertindak anarkis. Massa aksi ini juga menyatakan akan menginap dengan mendirikan tenda di depan kantor Gubernur Riau.

''Bentuk tindakan anarkisnya, karena sudah tiga kali diingatkan. Mereka juga mendorong petugas, mendorong pagar hingga rusak. Demi ketentraman umum, tidak boleh mendirikan tenda. Karena jalan fasilitas umum. Kemudian, aksi mereka juga sudah bertindak anarkis,'' ujar Kapolres.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kadisnaketrans Riau, Jonli, meminta agar buruh PT Padasa Enam Utama, tidak melakukan aksi mogok kerja dan demo. Pasalnya semua tuntutan buruh sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti. 

"Tidak ada alasan buruh melakukan aksi. Karena sebelumnya mereka minta kami mengirim surat ke perusahaan sudah kami penuhi. Jadi kami mengimbau buruh untuk sabar, karena ada aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menanggapi aksi buruh Padasa Enam Utama di Kantor Gubernur Riau. 

Jonli menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan nota pemeriksaan ke perusahaan, dan salinannya kita tebuskan ke federasi buruh. Dalam nota pemeriksaan itu, sebut Jonli, pihaknya memberi waktu kepada perusahaan 14 hari. Jika dalam waktu itu perusahaan menolak nota tuntutan buruh, maka pihaknya akan sampaikan nota kedua.

"Artinya apa yang dan fungsi kami sebagai pengawas sudah dijalankan sesuai tuntutan buruh. Dan nota kedua belum dibuat karena belum sampai 14 hari. Jika nota kedua tak ditindaklanjuti perusahaan, maka kita lihat apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana kan ini belum sampai ke sana. Jadi panjang jalurnya," tegas Jonli.

Lebih jauh dikatakan Jonli, melihat ada perselisihan antara perusahaan dan buruh yang bukan ranah Disnakertrans Riau, misalnya usia pensiun, APD, dan perumahan. Itu masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Ada perselisihan, dan ada Pemkab Kampar.

Berdasarkan hasil koordinasi Disnakertrans Riau, dengan Disnaker Kampar, mereka sudah mengeluarkan anjuran ke perusahaan sesuai tuntutan buruh. Isi anjuran itu seandainya kalau kedua belah pihak menerima, maka persoalan selesai.

“Namun jika salah satu pihak menolak, maka bisa ditempuh ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Kalau kalah bisa banding. Namun sejauh ini makanisme yang menjadi kewenangan Disnakertrans Riau sudah kita lalui. Karena apa yang menjadi tuntutan buruh sudah kita jalankan," katanya.


Reporter: Nurmadi