SEDANG PESTA SABU-SABU

Penjual Batu Akik Dibekuk Polisi

Penjual Batu Akik Dibekuk Polisi

PEKANBARU (HR)- Di tengah demam batu akik yang sedang melanda, empat orang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual batu akik di Pekanbaru dibekuk polisi saat pesta sabu-sabu di Jalan Rasamala Nomor 472, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (7/4) malam lalu.
Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan beragam barang bukti. Mulai dari tiga paket plastik sabu-sabu, tiga butir pil ekstasi warna krem dengan merk bebek, dua buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu serta sebuah tas ransel warna coklat. Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, dari empat tersangka yang diringkus, dua diantaranya merupakan pengedar sabu dan ekstasi. Sedangkan dua tersangka lagi adalah pemakai.
"Para tersangka juga merupakan penjual batu akik di Pekanbaru. Masing-masing yaitu NP (42), Hi (42), An (40) dan SN (45)," katanya ketika menggelar jumpa pers, Jumat (10/4) siang.
Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka bermula saat pihaknya memperoleh informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 23.30 WIB malam, petugas pun langsung bergerak melakukan penggerebekan. Hasilnya, didapati empat tersangka yang baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu. Disaksikan salah satu istri tersangka dan warga sekitar, petugas juga menggeledah rumah tersebut.
Begitu digeledah, petugas kembali mendapatkan barang bukti narkoba yang disimpan rapi di tas ransel milik tersangka Anas. Usai digerebek, para tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, tersangka An mengaku kalau barang haram itu diperolehnya dari tersangka Boim yang saat itu diringkus bersamaan. Sementara Boim sendiri mengatakan seluruh narkoba tersebut didapatkannya dari bandar besar inisial Jn (DPO).
"Kita sudah melakukan pengembangan selama dua hari untuk memancing Jn. Namun target telah mengetahui info penangkapan terhadap Anas cs sehingga ia berhasil melarikan diri. Sejauh ini kita masih mengejar yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai DPO," tegas Iwan.
Iwan menambahkan, khusus dua tersangka pengedar akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lalu dua tersangka pemakai dikenakan Pasal 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman masimal 4 tahun penjara.(rtc/mel)