Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Tahan Sekda Dumai dan Dirut PT MRC

Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Tahan Sekda Dumai dan Dirut PT MRC

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dirinya, KPK juga menahan seorang dari pihak swasta, Hobby Siregar.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Dalam proyek itu, M Nasir adalah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Hobby Siregar adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyelidikan. Setelah dipastikan adanya peristiwa pidana dalam pembangunan proyek yang dikerjakan pada tahun 2013-2015 lalu itu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Dalam tahap itu, KPK terus mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang disita. Meyakini telah mengantongi minimal alat permulaan yang cukup, keduanya resmi menyandang status tersangka pada medio Agustus 2017 lalu, hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Rabu (5/12/2018) malam.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada Riaumandiri.co, Rabu (5/12/2018) malam, melalui pesan singkat di WhatsApp.

Keduanya, kata Febri, ditahan di rutan yang berbeda setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. 

"MNS (Muhammad Nasir, red) ditahan di Rutan Guntur, HOS (Hobby Siregar, red) ditahan di Rutan Salemba," lanjut mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.

Penahanan ini diyakini untuk mempercepat proses penyidikan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu.

Dalam perkara ini, KPK juga mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Hal itu seiring penyitaan uang sebesar Rp1,9 miliar di kediaman Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/6) kemarin. Selain uang, KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih itu diketahui dikerjakan dengan menggunakan APBD Bengkalis dengan tahun jamak atau multiyears, yaitu dari tahun 2013-2015. Saat proses penganggaran, Amril merupakan anggota DPRD Bengkalis.

Amril sendiri telah menjalani pemeriksaan. Beberapa kali diperiksa, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu masih berstatus sebagai saksi. 

Terkait apakah Amril Mukminin akan dijadikan tersangka berikutnya, Febri belum lama ini memberikan penjelasannya. "Penyidikan masih berjalan. Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," imbuh Febri.

Selain Amril, proses pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap pihak lainnya. Seperti seorang kontraktor asal Jambi, H Ismail Ibrahim. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati.

Selain itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis juga pernah diperiksa. Salah satunya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis. Seperti, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dan mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan. 

Dalam proses penyidikan, upaya pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau juga dilakukan. Seperti di Pekanbaru, KPK menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. 

Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. 

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Dodi Ferdian